APLIKASI AKAD IJARAH MUNTAHIA BIT TAMLIK DALAM KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR) DI PERBANKAN SYARIAH
A. INTRODUCTION
Kehadiran lembaga perbankan ditengah perekonomian masyarakat merupakan wadah yang sangat membantu perkembangan dan pertumbuhan perekonomian, serta membuka peluang bagi yang menginkan membuka usaha baru ataupun pengembangan atas usaha yang telah ada. Pada hakekatnya lembaga perbankan merupakan lembaga yang memediasi pertemuan antara debitur dengan kreditur atau dari pemilik modal dan yang membutukan modal, dimana pemanfaatan atas modal tersebut dapat memberikan keuntungan kepada kedua belah pihak dengan adil.
Adanya bank syariah dalam perekonomian saat ini dapat menjadi alternatif dalam pelaksanaan transaksi perbankan, baik dalam penghimpunan dana maupun dalam pembiayaan. Bahkan dalam pelaksanaannya, pembiayaan dalam bank syariah dan bank konvesioanal memiliki kategori yang serupa, hanya saja yang membedakannya adalah prinsip operasionalnya. Bank syariah mengacu pada syariat agama dan syarat serta rukun yang harus ditaati agar tidak keluar dari jalur yang telah tetapkan dalam islam.
Menurut Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah, transaksi sewa menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik, transaksi jual beli dalam bentuk piutang mudarabah, salam dan ishtisna, transaksi pinjam meminjam dalam bentuk qardh, dan transaksi sewa-menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk untuk trnsaksi multijasa.
Transaksi pembiayaan sewa menyewa yang disebutkan dalam undang-undang tentang bank syariah diatas merupakan bentuk pembiayaan menggunakan akad ijarah dan ijarah muntahiya bittamlik. Ijarah dapat dikataka n sebagai akad sewa menyewa murni yaitu pemindahan hak guna atas suatu barang dengan jangka waktu yang ditentukan tanpa adanya pemindahan hal milik di akhir sewa.
Ijarah muntahiya bittamlik merupakan akad sewa menyewa atas suatu objek yang mana terdapat opsi pemindahan atas hak kepemilikan di akhir akad, dan dalam referensi lain dikatakan bahwa ijarah muntahiya bittamlik merupakan perpaduan dua akad yaitu ijarah dan ba’i, yang artinya ketika masa sewa menyewa (ijarah) telah selesai maka dilanjutkan dengan pemindahaan kepemilikan dengan akad jual beli (ba’i).
Ijarah muntahiya bittamlik merupakan salah satu akad yang digunakan dalam pembiayaan KPR di bank syariah selain diantaranya menggunakan akad murabahah, isthisna, maupun musyarakah. Penggunaan akad ijarah muntahiya bittamlik dimaksudkan sebagai alternatitif atas transaksi sewa menyewa atas suatu rumah yang pada akhir masa sewa seorang penyewa berhak memiliki hak atas kepemilikan rumah tersebut dengan sah dan pemindahan hak rumah tersebut dilakukan oleh bank syariah dengan cara hibah atau jual beli.
Polindi (2018) Ijarah muntahiya bittamlik merupakan solusi dalam pemberian kredit perumahan rakyat yang murah kepada masyarakat, akan tetapi penggunaannya masih jarang di dapati dalam perbankan syariah dikarenakan minimnya pengetahuan dan praktek yang mudah di pahami dengan akad tersebut. Keadaan seperti itu biasanya dikarenakan kurangnya sosialisasi dan pendidikan yang diberikan kepada masyarakat.
Konsep yang digunakan dalam pembiayaan KPR di bank syariah adalah konsep bagi hasil dan kerugian (profit and loss sharing) yang merupakan pengganti sistem bunga dalam bank konvesional. Haris (2007) Perbedaan lainnya dalam sistem kridit dan sistem mark up yang digunakan dalam bank syariah dan konvesioanl, kebolehan dan ketidakbolehan tawar menawar (bargaining position) antara nasabah dengan bank, prosedur pembiayaan dan lain sebagainya.
Pentingnya pembiayaan terhadap KPR adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, maka Dewan Syariah Nasional (SDN) menetapkan fatwa tentang sewa beli atau ijarah muntahia bittamlik yang sesuai dengan syariah dan dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaanya dalam fatwa Dewan Syariah Nasional No.27/DSN-MUI/III/2002.
Dari pernyataan dan referensi diatas diatas dapat disimpulkan bahwa adanya kewajiban dan keharusan bank syariah melakukan kegiatan operasionalnya berlandaskan atauran dari fatwa MUI terutama pada pelaksanaan pembiayaan KPR dengan menggunakan akad ijarah muntahiya bittamlik. Dengan demikian jurnal ini bertujuan untuk mengungkapkan bagaimanakah pelaksanaan pembiayaan KPR di bank syariah dengan menggunakan akad ijarah muntahiya bittamlik dan apakah pelaksanaan tersebut telah sesuai dengan apa yang dianjurkan oleh fatwa DSN-MUI.
B. LITERATURE REVIEW
a. Ijarah Muntahiya Bit Tamlik
Perbedaan antara bank syariah dan konvensional adalah terletak pada kepatuhan syariah. Dan lembaga keuangan syariah dituntun menggukan nilai-nilai syariah dalam setiap kegiatan dan operasionalnya (Damayanti and Nasim 2019). Ada banyak akad yang digunakan dalam dunia pembiayaan syariah yang salah satunya adalah ijarah yang merupakan akad sewa menyewa antara bank atau pihak yang menyewakan (muaajir) dengan pihak lain atau penyewa (mustajir) (Hijrianto 2010).
Akad ijarah digunakan oleh bank syariah sebaigai salah satu akad dalam penyewaan rumah, meskipun pada prinsipnya ijarah tidak terjadi pemindahan hak kepemilikan atas suatau barang, akan tetapi bank atau pihak yang memberi sewa berhak menjual atau menghibahkan barang yang disewakan kepada seorang nasabah tersebut, yang dalam dunia perbankan biasa disebut dengan Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT) atau sewa yang diakhiri dengan perpindahan hak kepemilikan (Haris 2007).
Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT) sebagai salah satu instrument pembiayaan pada lembaga keuangan syariah yang sudah dirumuskan oleh Fatwa MUI Nomor27/DSN-MUI/III/2002 Tentang IMBT (Dayyan 2019), dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pihak yang melakukan ijarah muntahiya bittamlik harus melaksanakan akad ijarah terlebih dahulu. Akad pemindahan kepemilikan, baik dengan jual beli atau pembeirian, hanya dapat dilakukan setelah masa ijarah selesai.
2. Janji pemindahan kepemilikan yang disepakati diawal akad ijarah adalah wa’d, yang hukumnya tidak mengikat. Apabila janji itu ingin dilaksanakan, maka harus ada akad pemindahan kepemilikan yang dilakukan setelah masa ijarah selesai.
Damayanti and Nasim (2019) ada 5 indikator yang ditemukan dalam penelititannya tentang ijarah muntahiya bittamlik di Bank Permata Syariah diantaranya:
1. Ijarah Muntahi Bit Tamlik harus benar-benar bebas dari garar, maysir, riba, dan zalim dima prinsip itu dalah dasar untuk memenuhi syarat pembiayaan dengan syariah.
2. Objeknya harus sesuai dengan prinsip syariah yang halal dan digunakan untuk tujuan yang baik.
3. Dalam masa sewa, objek dari ijarah muntahiya bittamlik harus dimulai dengan perjanjian sewa dan diakhiri dengan kepemilikan asset pada akhir sewa atau saat sewa telah selesai, semua itu sesuai dengan yang difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional.
4. Harga dari objek harus jelas dan tidak berubah-uabah selama waktu kontra, sama terlihat pada setiap bulannya dan tidak ada perubahan sampai akhir kontrak.
5. Dan kepemilikan atas asset atau barang akan berpindah setelah masa sewa telah selesai dan yang memberi sewa dapat mengalihkan hak kepemilikan kepada penyewa dengan dasar membeli atau sebagai sumbangan dari pihak pemberi sewa.
b. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Menurut Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 12/38/DPNP Tanggal 31 Desember 2010 Tentang Pedoman Penysunan Standar Operating Procedure Adminitrasi Kepemilikan Rumah Dalam Rangka Sekuritisasi, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah kredit konsumsi untuk kepemilikan rumah tinggal berupa rumah tapak atau rumah susun atau apartemen (tidak termasuk kantor dan rumah toko) dengan agunan berupa rumah tinggal yang diberikan bank kepada debitur perorangan dengan jumlah maksimum pinjaman yang ditetapkan berdasarkan nilai agunan.
Produk KPR banyak ditemukan dalam perbankan baik yang konvesional maupun yang syariah, ada perbedaan utama karakteristik antara keduannya yang bisa digunakan sebagai pembeda dalam pelaksanaannya. Diantaranya adalah tidak menggunakan sistem bunga pada KPR bank syariah namun menggunakan sistem margin dan bagi hasil, serta pada sistem mark up, prosedur pembiayaannya dan bargaining position (tawar menawar bank dengan nasabah) (Prasetyo 2018).
Sesuai dengan hasil oservasi dan wawancara Dewi (2019) yang dilakukan dalam penelitiannya di bank mandiri syariah ditemukan bahwa prosedur dan pengendalian kredit di bank tersebut telah dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai dengan standar yang berlaku. Tidak hanya terkait SOP, prinsip ataupun peraturan bank Indonesia tentang pemberian kredit akan tetapi juga setiap petugas yang bersangkutan harus memahami dan patuh terhadap tanggung jawab serta menaati peraturan yang berlaku.
Hal ini pun sesuai dengan Prosedur Operasional Standar untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan surat edaran Bank Indonesia Nomor 12/38/DPNP tanggal 31 Desember 2010 tentang Pedoman Penyusunan Adminitrasi Prosedur Operasional Standar untuk Kredit Pemilikan Rumah di Kerangka Sekurutisasi, dalam rangka mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan risiko penyelenggaraan adminitrasi KPR, Bank wajib memastikan bahwa:
1. Calon debitur KPR telah memahami hak dan kewajibannya yang terkait dengan pengadminitrasian dan informasi KPR debitur sebagaimana terakup di dalam perjanjian KPR
2. Pegawai bank pada unit kerja penyelenggaraan adminitrasi KPR telah melakukan verifikasi dalam rangka meyakini bahwa penatausahaan dokumen telah dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan
3. Penatausahaan dokumen KPR untuk setiap debitur dilakukan secara terpisah dengan memisahkan antara penatausahaan dokumen KPR yang telah merupakan asset bank dan KPR yang sudah disekuritisasi.
c. Akad Ijarah Muntahi Bit Tamlik dalam Pebiayaan KPR (Kredit Kpemilikan Rumah) di Perbankan Syariah
Munif (2016) Ijarah Muntahi Bit Tamlik merupakan akad antara bank yang sebagai pemberi dan nasabah sebagai penerima sewa. Diantar ada 3 hal yang membuat akad ijarah digunakan dalam kegiatan pembiayaan dilembaga keuangan syariah;
1. Bank syariah diwajibkan oleh menggunakan pembiayaan berdasarkan akad iajarah muntahia bittamlik sesuai ketentuan Babbnk Indonesia yang berlaku dan sesuai dengan prinsip syariah.
2. Dalam akad Ijarah Muntahi Bit Tamlik tidak adanya barang yang dibiayai beralih nama kepemilikan sampai masa sewa berakhir.
3. Adanya pembatala akad ijarah muntahiya bitamlik sebagai risiko yang harus dihadapi oleh bank syariah apabila ada pertentangan hukun dan prinsip syariah yang berlaku.
Bagan diatas merupakan pola pemindahan hak atas kepemilikan dalam akad ijarah muntahiya bittamlik di pembiayaan perbankan syariah menurut Haris (2007) dimana transaksi ijarah yang digunakan adalah perjanjian antara bank syariah dan nasabah dimana bank akan menghibahkan rumah kepada nasabah di akhir masa sewanya dengan pembiayaan KPR. Pembiayaan KPR dapat digunakan untuk membeli, membangun atau merenovasi kebutuhan tempat tinggal baik rumah, ruko, apartemen, ataupun rukan baik baru ataupun bekas (Aprilia 2016).
Apakah ada jaminan yang diberikan oleh nasabah seperti hanya transaksi KPR di bank konvensional? Jawabannya adalah iya. Seperti yang dijelaskan pula dalam penelitian Haris (2007) bahwa jaminan dalam pembiayaan ijarah muntahiya bittamlik tetap perberlakuan jaminan atas transaksi KPR, di mana jaminan tersebut adalah sertifikat rumah yang sedang di ansur oleh nasabah itu sendiri. Di saat nasabah tidak bisa lagi melanjutkan ansuran atau melakukan pembertian terhadap ansuran yang semula disepakati maka bank berhak mengambil alih sertifikat rumah tersebut. Hal ini dilakukan untuk melindungi nasabah investor (nasabah yang menabung) agar tidak dana yang ditabung tidak hilang begitu saja.
C. DISCUSSION
Berdasarkan uraian di atas, hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa adanya ketentuan khusus yang mengatur tentang pelaksanaan ijarah muntahiya bittamlik dalam pembiayaan di bank syariah yang diatur dalam fatwa MUI, yang harus ditaati oleh lembaga bank syariah yang menggunakan akad ijarah muntahiya bittamlik. Hal yang sama pula dengan ketentuan pembiayaan KPR yang dilaksanakan oleh lembaga keuangan atau bank, adanya aturan yang mengatur tentang hal yang harus dipatuhi dalam surat edaran bank Indonesia Nomor 12/38/DPNP tanggal 31 Desember 2010 tentang Pedoman Penyusunan Adminitrasi Prosedur Operasional Standar untuk Kredit Pemilikan Rumah.
Kedua peraturan diatas menunjukan bahwa, adanya standarisasi terhadap pelaksanaan pembiayaan KPR dengan menggunakan akad ijarah muntahiya bittamlik dalam dunia perbankan syariah. Peraturan tersebut diberlakukan bukan untuk memberatkan atau mempersulit dalam transaksi pembiyaan KPR di bank syariah, melainkan untuk menjaga transaksi pembiayaan agar tidak keluar dari aturan yang ditetapkan dan tetap sesuai dengan syarat dan rukunnya.
Pada gambar 1 menunjukkan skema tentang mekanisme pembiayaan KPR menggunakan akad ijarah muntahiya bittamlik dimana dengan nasabah mengajukan permintaan atas pembiayaan KPR IMBT ke bank syariah, bank akan memberikan rumah sebagai objek dari supplier/penjual rumah. Setelah terjadi kesepakatan antara nasabah dengan bank terhadap rumah tersebut, tarif, periode dan biaya pemeliharaannya, maka akad ijarah muntahiya bittamlik ditandatangani dan nasabah diwajibkan menyerahkan jaminan yang dimiliki, biasanya berupa surat tanah rumah yang menjadi objek akad.
Selanjutnya bank syariah dapat menyerahkan rumah kepada nasabah sesuai akad ijarah muntahiya bittamlik dan saat periode ijarah tesebut berakhir, maka nasabah berhak mengabil alih hak kepemilikan atas rumah tersebut dengan akad akhir adalah berupah hibah ataupun jual beli. Seperti halnya hasil penelitian dari Rifa (2017) menemukan bahwa ada dua akad yang digunakan dalam pembiayaan KPR di bank BRI KC Malang Kawi yaitu KPR Faedah yang menggunakan akad murabahah dan KPR IMBT yang menggunakan sistem Ijarah Muntahiya Bittamlik yang memiliki perbedaan pada akhir pelunasan yaitu, KPR IMBT memberikan opsi untuk memberikan hak milik atau tidak kepada nasabah di akhir pelunasan atau masa sewa.
Sartika and Adinugraha (2016) Penerapan ijarah muntahiya bittamlik di bank BRI Syaraih Cabang Yogyakarta memiliki persamaan aplikasi yang serupa dengan pembiayaan murabahah. Kesamaan antara kedua pembiayaan tersebut terdapat pada dasar akad keduanya yaitu jual beli, sedangkan perbedaannya terletak pada objek yang diperjual belikan. Pada pembiayaan murabahah objeknya hanya berupa barang, sedangkan pada pembiayaan ijarah muntahiya bittamlik menggunakan objek barang dan jasa sebagai objek dalam akadnya.
Adanya kesepakatan yang dilakukan oleh nasabah dan pihak bank diawal transaksi akan memberikan kejelasan terhadap perjanjian KPR tersebut seperti dalam prosedur ansuran setiap bulan, dengan adanya kesepakatan tersebut akan mempermudah nasabah dalam melakukan ansuran dan tidak khawatir dengan fluktuasi suku bunga. Keuntungan lainnya yang didapatkan adalah nasabah tidak akan dikenakan pinalti apabila mereka melunasi angsuran sebelum masa kontrak berakhir, karena harga sudah disepakati dari awal (Aprilia 2016).
Aturan pelaksanaan kegiatan perbankan syariah diatur oleh fatwa DSN-MUI, fatwa tersebut dirumuskan dan dibawas bersama-sama dalam rapat pleno oleh pakar ekonomi, hukum islam, dan keuangan umum yang sudah terlibat dalam kegiatan bisnis. Dituliskan dalam www.dsnmuiinstitute.com bahwa ada sekitar seratus orang anggota pleno diantranya para ulama, pengurus BPH DSN-MUI, dan bahkan perwakilan dari OJK, BI, dan Bursa Efek Indonesia.
Pada dasarnya Fatwa DSN-MUI merupakan sebuah rangkaian peraturan kehidupan masyarakat yang tidak mengikat dan bersifat tidak memaksa. Namun, adanya ketentuan fatwa DSN-MUI terhadap pelaksanaan bank umum syariah dan dengan unit usaha syariah sejak diberlakukannya Undang-Undang No.21 tentang Perbankan Syariah dapat menjadi sebagai acuan kegiatan operasi sehingga dapat diimplementasikan dan aspek kehati-hatian dalam kegiatan bank syariah tetap terjaga (Gayo, NASIONAL and RI 2011).
Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT) sebagai salah satu instrument pembiayaan pada lembaga keuangan syariah yang sudah dirumuskan oleh Fatwa MUI Nomor27/DSN-MUI/III/2002 Tentang IMBT (Dayyan 2019), dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pihak yang melakukan ijarah muntahiya bittamlik harus melaksanakan akad ijarah terlebih dahulu. Akad pemindahan kepemilikan, baik dengan jual beli atau pembeirian, hanya dapat dilakukan setelah masa ijarah selesai.
2. Janji pemindahan kepemilikan yang disepakati diawal akad ijarah adalah wa’d, yang hukumnya tidak mengikat. Apabila janji itu ingin dilaksanakan, maka harus ada akad pemindahan kepemilikan yang dilakukan setelah masa ijarah selesai.
Seperti pada gambar 1 diatas tentang skema pelaksanaan pembiayaan ijarah muntahiya bittamlik dalam KPR telah sesuai dengan dengan aturan yang ditetapkan oleh fatwa DSN-MUI, dan hal yang sama pun dalam penelitian Sartika and Adinugraha (2016) Bank BRI Syariah Yogyakarta dengan perjanjian IMBT akadnya menggunakan ijarah dengan wa’ad jual beli/hibah yang nantinya akan ditandatangani setelah akad ijarah tersebut telah berakhir, dan karena itu perlunya lampiran jual beli/hibah serta perlunya perlampiran konsep kuasa bank BRI syariah untuk menjual asset pada khir masa ijarah jika nasabah tidak menginkan memiliki asset tersebut.
Berdasarnya pertanyaan diatas dapat diketahui bahwa adanya kesesuaian antara pelaksanaan pembiayaan KPR dengan akad ijarah muntahiya bittamlik yang di bank BRI Syariah Yogyakarta dengan ketentuan ijarah muntahiaya bittamlik oleh fatwa DSN-MUI. Demikian pula dengan peneilitan Rifa (2017) yang mengemukakan bahwa adanya kesesuaian pelaksanaan akad IMBT pada pembiayaan KPR DI Bank BRI KC Malang Kawi dimana aturan dan cara yang sesuai dengan Fatwa DSN-MUI dengan memberikan opsi untuk memberikan hak milik atau tidak kepada nasabah di akhir pelunasan atau masa sewa.
D. CONCLUSION
Dari hasil pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa adanya ketentuan yang mengatur tentang pelaksanaan ijarah muntahiya bittamlik dalam pembiayaan di bank syariah yang diatur dalam fatwa MUI yang harus ditaati oleh lembaga bank syariah, dan ketentuan pembiayaan KPR yang dilaksanakan oleh bank yang harus dipatuhi dalam surat edaran bank Indonesia Nomor 12/38/DPNP tanggal 31 Desember 2010 tentang Pedoman Penyusunan Adminitrasi Prosedur Operasional Standar untuk Kredit Pemilikan Rumah.
Skema tentang mekanisme pembiayaan KPR menggunakan akad ijarah muntahiya bittamlik yaitu dengan nasabah mengajukan permintaan atas pembiayaan KPR IMBT ke bank syariah, bank akan memberikan rumah sebagai objek dari supplier/penjual rumah. Setelah terjadi kesepakatan antara nasabah dengan bank terhadap rumah tersebut, tarif, periode dan biaya pemeliharaannya, maka akad ijarah muntahiya bittamlik ditandatangani dan nasabah diwajibkan menyerahkan jaminan yang dimiliki, biasanya berupa surat tanah rumah yang menjadi objek akad. Bank syariah dapat menyerahkan rumah kepada nasabah sesuai akad ijarah muntahiya bittamlik dan saat periode ijarah tesebut berakhir.
Berdasarkan Fatwa MUI Nomor27/DSN-MUI/III/2002 tentang penerapan ijarah muntahiya bittamlik dapat menjadi dasar pelaksanaannya dalam perbankan yang ada di indonesia, dan berdasarkan diskusi diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa adanya kesesuaian dari aturan yang berlaku dan pelaksanaan yang diterapkan di bank syariah.
DAFTAR PUSTAKA
Aprilia, Esi, 2016. Analisis Pembiyaan Kpr Take Over Pada Bank Muamalat Indonesia Cabang Sala Tiga Periode 2013-2015(Juli).
Damayanti, A, and A Nasim, 2019. Sharia Compliance on Mortgage Product With Ijarah Muntahiya Bittamlik Contract in Islamic Permata Bank, KnE Social Sciences 3, 428-439.
Dayyan, Muhammad, 2019. Telaah Perbuatan dan Hubungan Hukum Dalam Fatwa DSN-MUI Tentang Ijarah Muntahiya Bit-Tamlik, Jurisprudensi 10, 1-18.
Dewi, Anita Puspita, 2019. PENERAPAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN ATAS PEMBIAYAAN KONSUMEN DALAM PENYALURAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR) PT BANK SYARIAH MANDIRI CABANG SAMARINDA, EKONOMIA 8, 265-277.
Gayo, Ahyar A, BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL, and KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI, 2011. Laporan Akhir Penelitian Hukum Tentang Kedudukan Fatwa MUI Dalam Upaya Mendorong Pelaksanaan Ekonomi Syariah, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum dan HAM RI.
Haris, Helmi, 2007. Pembiayaan Kepemilikan Rumah (Sebuah Inovasi Pembiayaan Perbankan Syari'ah), Jurnal Fakultas Hukum UII 1, 113-125.
Hijrianto, Didik, 2010. Pelaksanaan Akad Pembiayaan Ijarah Muntahiyah Bittamlik Pada Bank Muamalat Indonesia Cabang Mataram(UNIVERSITAS DIPONEGORO).
Munif, Nasrulloh Ali, 2016. Analisis Akad Ijarah Muntahiya Bittamlik dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia, Ahkam: Jurnal Hukum Islam 4, 57-80.
Polindi, Miko, 2018. Implementasi Ijarah dan Ijarah Muntahia Bit-Tamlik (IMBT) dalam Perbankan Syariah Di Indonesia, Al-Intaj: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah 2.
Prasetyo, Aji, 2018. Pengembangan Akuntansi Syariah: Studi Implementasi Hybrid Contract pada Kredit Pemilikan Rumah di Bank Syariah(UIN Sunan Ampel Surabaya).
Rifa, Winda Ika Pratiwi Moch Novi, 2017. Implementasi Akad Murabahah dan Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik Pada Produk KPR BRI Syariah KC Malang Kawi, FALAH: Jurnal Ekonomi Syariah 2, 157-176.
Sartika, Mila, and Hendri Hermawan Adinugraha, 2016. Implementasi Ijārah dan IMBT pada Bank BRI Syariah Cabang Yogyakarta, Economica: Jurnal Ekonomi Islam 7, 97-116.
Komentar
Posting Komentar